
Jakarta, Gatra.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita dokumen risalah akta palsu terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020. Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menyebut penyitaan dilakukan usai memeriksa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, pada Senin (10/6) lalu.
"Benar penyidik sudah memeriksa saksi dari OJK pusat pada Senin (10/6) di Bareskrim," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/6).
Vanda mengatakan pemeriksaan dilakukan lantaran sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, Bank BSB diharuskan melaporkan dokumen risalah RUPSLB kepada OJK pusat dan regional. "OJK sesuai dengan peraturan Bank Indonesia menerima laporan kegiatan non keuangan dari Bank BSB dalam hal pelaksanaan RUPSLB," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, Vanda mengatakan, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Oleh karenanya ia mengatakan penyidik langsung menyita salinan risalah RUPSLB BSB yang diduga palsu dari pihak OJK Pusat.
"Yang mana terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlyingnya yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Vanda menjelaskan, sejatinya penyidik juga turut memanggil pihak OJK Regional 7 wilayah Sumatera Bagian Selatan untuk diperiksa pada Senin (10/6) kemarin.
Hanya saja, kata dia, pihak OJK Regional 7 tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Karenanya, Vanda mengatakan penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada OJK Regional 7.
"Pada hari tersebut OJK Regional 7 tidak hadir dan akan dibuat panggilan pemeriksaan kedua," ujarnya.
Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3) kemarin.
Dalam perkara ini, Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.