Kabupaten Mojokerto, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja. Penandatanganan ini dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan membentuk integritas dan transparansi kepada seluruh penyelenggara negara dan semua elemen masyarakat.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan bahwa pembuatan pakta integritas dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi. Diantaranya, mencegah korupsi pada penggunaan fasilitas negara, pengadaan barang dan jasa, pemberian gratifikasi dan jual beli jabatan.
"Targetnya mempunyai integritas, jadi tahu bahwa integritas ini betul-betul harus dipegang dan dikembangkan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," terangnya dalam acara yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa, (11/6) pagi.
Ikfina mengingatkan, jika dalam prakteknya masih ada pejabat nekat melakukan tindak pidana, maka pakta integritas itu akan memperberat proses hukum.
"Kalau nanti ada pelanggaran terhadap pakta integritas kemudian diproses hukum, maka pakta integritas ini menjadi pemberat. Sehingga pakta integritas ini tidak sekadar dibaca dan ditandatangani, tapi juga mempunyai konsekuensi,” jelasnya.
Ikfina juga menerangkan bahwa jika pihaknya mempunyai komitmen yang tinggi dalam mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana program KPK. Terbukti, baru-baru ini Pemkab Mojokerto sukses mendongkrak hasil survei penilaian integritas (SPI).
Diketahui, indeks integritas Pemkab Mojokerto naik signifikan dibandingkan tahun 2022. Jika 2022 di angka 74,00, tahun 2023 menembus 77,30. Angka tersebut melampaui indeks integritas nasional.
“Survey penilaian integritas ini betul-betul survey yang dilakukan secara independen oleh KPK” ungkapnya.
Pemkab Mojokerto sejauh ini, lanjut Ikfina, telah bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. KPK telah memberikan pendampingan dan monitoring terhadap penggunaan APBD dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK. Disitu, Pemkab Mojokerto berkewajiban mengunggah dokumen penggunaan APBD untuk diverifikasi dan diperiksa oleh KPK RI.
“Dengan begitu, KPK menjadi tahu apa yang kami kerjakan dan teman-teman di internal Pemkab Mojokerto bisa merasakan kehadiran KPK dalam pelaksanaan tugasnya, tujuan utamanya dalam rangka pencegahan,” pungkasnya.
Perjanjian ini disaksikan secara langsung oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI, Wahyudi Narso, Kepala Satgas Pencegahan Korwil III KPK RI Edi Suryanto dan Supervisor Pencegahan Korwil III KPK R Irawati.
Surat perjanjian kinerja dan pakta integritas ditandatangani semua camat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para staf ahli bupati dan asisten sekretaris daerah, sekretaris DPRD, direktur rumah sakit milik Pemkab Mojokerto, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta Bupati dan Wakil Bupati.