Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak mempermasalahkan laporan pengacara Hasto Kristiyanto ke Dewas KPK usai telepon genggam dan buku catatannya disita penyidik.
"Mekanisme ke Dewas silakan atau mengajukan ke prepardilan itu pintu hukum yang terbuka untuk yang bersangkutan menajukan keberatan," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6).
Alex menegaskan penyitaan alat bukti oleh penyidik KPK telah sesuai prosedur bukan obstruction of justice. Pihaknya tak mempermasalahkan termasuk jika ada pelaporan penyidik KPK ke Komnas HAM oleh kuasa hukum Hasto.
"Silakan laporkan ke mana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar. Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi," ujarnya.
"Properti yang bersangkutan dan penyidik melakukan penyitaan sesuai apa yang ditugaskan upaya paksa itu kan bisa dilakukan. Termasuk melakukan penyitaan terhadap alat elektronik yang diduganakan untuk melakukan komunikasi dan lain sebagainya," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy pada Sleasa (11/6) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK. Menurutnya pemanggilan Hasto bukan untuk memeriksa tapi hanya untuk menyita barang bukti berupa telepon genggam dan buku yang berisi catatan strategi pemenangan PDIP di pilkada.
KPK telah memeriksa tiga saksi atas informasi baru dugaan keberadaan DPO Harun Masiku. Ketiganya diketahui ada hubungan kekerabatan, yang didalmi keberadaan Harun Maisku yang diduga ada pihak yang mengamankan.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto juga turut kembali diperiksa KPK. Bahkan telepon genggam dan buku catatan miliknya turut disita penyidik sebagai alat bukti.
Untuk diketahui, Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).