Home Politik Bawaslu Telusuri Kehadiran PNS Pemprov NTB dalam Deklarasi Cagub Zul-Uhel

Bawaslu Telusuri Kehadiran PNS Pemprov NTB dalam Deklarasi Cagub Zul-Uhel

Mataram, Gatra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah melalui Panwascam Praya, menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat deklarasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) NTB, Dr Zulkieflimansyah–HM Suhaili FT di Lesehan33 Praya, Sabtu, (8/6).

Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Paozan Hadi, menegaskan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Praya, memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pihak Panwascam juga sudah melakukan pleno terkait temuan tersebut untuk ditindaklanjuti ke peroses berikutnya.

“Memang dari hasil pengawasan ada satu [ASN] yang disampaikan dan saya tanya ASN yang lainnya, katanya non job," kata Lalu Paozan Hadi, Selasa, (11/6).

Menurutnya, kalaupun non job, namun karena masih berstatus ASN maka tetap mengarah ke dugaan melanggar netralitas ASN sehingga tetap harus diproses.

"Makanya hari ini kami akan koreksi total hasil pengawasan dari Panwascam,” ujarnya.

Ia menegaskan, memang itu bentuk tindakan dugaan melanggar netralitas ASN karena menghadiri deklarasi pasangan bakal Cagub dan Cawagub NTB. Artinya, ini memperlihatkan soal keberpihakan yang dilakukan di ruang terbuka dan tentu sebagai seorang ASN ini tidak dibenarkan.

“Kalau kaitan dengan pelanggaran yang di luar pelanggaran Pemilu atau tindak pidana pemilihan, maka itu adalah kewenangan administrasi terkait, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kita hanya meneruskan rekomendasi hasil pengawasan. Karena saat ini belum penetapan pasangan calon, maka ini kita teruskan ke KASN,” katanya.

Paozan menyampaikan, nama yang saat ini masuk dalam temuan yakni Lalu Wink Haris. Sementara ASN lainnya masih didalami, terutama informasi adanya ASN Provinsi NTB yang non job di era kepemimpinan Lalu Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur NTB.

Menurut dia, sebenarnya untuk Lalu Wink Haris sebelumnya juga sudah dilakukan proses atas dugaan pelanggaran netralitas saat pemilihan legislatif (Pileg).

“Waktu kita teruskan hasil pleno yang dilakukan Panwascam Praya Timur, sebenarnya pihak KASN sudah menjatuhkan sanksi moral," katanya.

Ia mengungkapkan, dalam rekomendasi yang disampaikan pihaknya bahwa yang bersangkutan telah sekian kali melakukan dugaan pelanggaran.

"Tapi KASN hanya menjatuhkan sanksi moral dan mengumumkan diri pada upacara bendera Senin pagi, yang katanya sudah dilakukan,” ujar Paozan.

187