Sekayu, Gatra.com – Upaya mitigasi penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatra Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini terus dilakukan. Pemkab Muba sudah menetapkan status siaga darurat Karhutla sebagai antisipasi kesiapan penanganan karhutla.
Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan, mengatakan, bahkan status siaga darurat Karhutla sudah ditetapkan sejak Mei lalu mengingat Muba menjadi salah satu daerah yang rawan Karhutla. Sehingga antisipasi perlu dilakukan agar penanganan bisa secara dini dilakukan.
“Penetapan status siaga itu sesuai arahan Pj Bupati Muba. SK siaga Karhutla sudah ditandatangani, kita tinggal menunggu pelaksanaan apel siaga saja. Muba menjadi salah satu daerah yang rawan Karhutla selain beberapa kabupaten/kota di Sumsel lainnya,” ujar dia.
Selain Muba, daerah yang rawan Karhutla di antaranya Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Banyuasin, dan lainnya. Pihaknya tidak ingin kejadian Karhutla yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya kembali terjadi pada 2024 ini.
“Setidaknya bisa kita minimalisir agar tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Penyebab Karhutla di Muba tak hanya dari masyarakat, tapi juga perusahaan-perusahaan yang ingin membuka lahan di wilayah konsesi mereka, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan imbauan ke masyarakat dan perusahaan,” terang Pathi.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyosialisasikan ancaman karhutla di Muba. Di antaranya, Polsek-Polsek, Koramil, pihak kecamatan, Dinas Kehutanan dan lainnya untuk terjun ke lapangan. Kemudian di perusahaan, pihaknya akan memantau kesiapan peralatan dan perlengkapan untuk mengantisipasi Karhutla.
“Kita juga akan adakan patroli ke tempat-tempat masyarakat di desa-desa, perusahaan dan lokasi rawan karhutla lainnya. Akan ada patroli mandiri dan gabungan bersama pihak terkait untuk memitigasinya,” bebernya.
Pada 2023 lalu, upaya penindakan hukum terhadap Karhutla telah dilakukan kepada 2 perusahaan, yakni PT Inti Agro Makmur (IAM) dan PT BKI. Sementara penyebab Karhutla di tingkatan masyarakat susah dibuktikan.
“Tahun lalu sudah ada 2 perusahaan yang berproses hukum yakni PT IAM dan PT BKI. Kejadiannya di wilayah konsesi mereka,” katanya.