Jakarta, Gatra.com – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas murni dan tidak lagi terikat sebagai warga binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus) mulai hari ini.
Ketua Kelompok Kerja Hubungan Masyarakat (Hums) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Deddy Eduar Eka Saputra, pada Senin, (10/6), mengatakan, Rizieq Shihab bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Per tanggal 10 Juni 2024, masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir, sehingga beliau secara resmi bebas murni,” ujarnya.
Sebelumnya Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Muhammad Rizieq Shihab mendapatpatkan pembebasan bersyarat pada Rabu, (20/7/2022), setelah sebelumnya ditahan pada 12 Desember 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menyebutkan Rizieq mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” ujarnya.
Rika menyampaikan, Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat per 20/7/2022 ditambah dengan masa percobaan yang akan habis pada 10 Juni 2024.
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika.
Awalnya, Muhammad Rizieq Shihab harus menjalani masa tahanan atas dua tindak pidana, yaitu kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Dalam perkara penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait tes usap Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Rizieq divonis 4 tahun penjara karena terbukti melangar dakwaan primer.
Adapun dakwaan tersebut yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (1) lebih subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Pengadilan menyatakan perbuatan Rizieq terbuti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehata.