Jakarta, Gatra.com - Kritik terhadap kewajiban karyawan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus disuarakan. Seluruh pekerja akan dipotong gajinya sebesar 3 persen untuk tabungan tersebut mulai 2027 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 terkait Tapera.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan, tidak ada kewajiban bagi masyarakat pekerja untuk menabung melainkan hak yang dimilikinya.
"Jadi Tapera mewajibkan itu melanggar konstitusi harus batal demi hukum karena melanggar konstitusi. Kalau dibiarkan nanti ada kewajiban lain yang dimintakan ke masyarakat. Pemerintah saat ini sering melanggar undang-undang, buat mereka hal biasa. Rakyat harus menolak suara keras," kata Anthony dalam diskusi daring forum Insan Cita, Minggu, (9/6).
"Kalau backlog masalah suply karena kebutuhan perumahan tidak bisa memenuhi, bukan pendanaanya, bukan di tabungan, ada di sektor keuangan. Kebutuhannya ada versi PUPR dan BPS. BPS mengatakan kebutuhan pemilikan rumah, PUPR kebutuhan untuk tempat tinggal lebih, masuk akal. Demand bergantung kemampuan masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, dari sisi pengusaha, Ketua Himpinan Pengusaha Pribumi Indinesia (HIPPI), Erik Hidayat, menyampaikan pada prinsipnya program Tapera tanpa harus menambah beban APBN. Namun hal ini dinilai tidak fair karena yang dipungut baik pekerja uang punya rumah ataupun yang belum memiliki.
"Terasa memberatkan pegawai dan pengusaha, kelihatannya kecil dan lain-lain. Dengan ekonomi sekarang berat juga. Sudah banyak pungatan wajib lain terhadap gaji karyawan," ujar Erik.
Pengusaha, kata Erik, mengusulkan potongan karyawan dihitung ulang dan disepakati agar tidak memberatkan. Selain itu, membangun kepercayaan terhadap pemungut dan pengeloaan dana yang transparan.
"Mengoptimalkan dana lain yang masih terparkir mungkin dana jamsostek. Banyak program lain layak mengurangi krisis backlog banyak faktor penyerapan hunian oleh MBR. Masalah konsumen, bank tak serta merta setuju karena konsumen bukan pegawai tetap, pendapatan kurang, dan masalah pinjol," jelasnya.