Labuhanbatu, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Sumatra Utara, membutuhkan setidaknya 1.316 Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih pada Pilkada 2024.
Menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Labuhanbatu, Syahrijal Ritonga, Minggu (9/6/2024), sesuai berita acara KPU Labuhanbatu tanggal 31 Mei terkait pemetaan TPS, terdapat 357.137 pemilih hasil sinkronisasi yang tersebar di 696 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun ssebaran kebutuhan Pantarlih antara lain untuk Rantau Utara 247 Pantarlih dengan 125 TPS, jumlah pemilih lelaki 34.454 dan perempuan 35.955, total 70.409; Rantau Selatan 193 Pantarlih dengan 98 TPS, pemilih lelaki 26.540, perempuan 27.362, total 53.902.
Kecamatan Bilah Barat 110 Pantarlih dengan 65 TPS, pemilih lelaki 14.096, perempuan 14.057, total 28.153; Bilah Hilir 159 Pantarlih dengan 84 TPS, pemilih lelaki 21.796, perempuan 21.257, total 43.053; Bilah Hulu butuh 178 Pantarlih, dengan 100 TPS, pemilih lelaki 23.273, perempuan 23.423 total 46.696.
Kecamatan Pangkatan butuh 102 Pantarlih dan terdapat 56 TPS, pemilih lelaki 13.621, perempuan 13.769, total 27.390; Panai Tengah butuh 108 Pantarlih dan terdapat 57 TPS, pemilih lelaki 14.773, perempuan 14.015, total 28.788.
Selanjutnya, Kecamatan Panai Hilir butuh 117 Pantarlih dan terdapat 60 TPS, pemilih lelaki 16.012, perempuan 15.092, total 31.104; serta Panai Hulu butuh 102 Pantarlih dan terdapat 51 TPS dengan pemilih lelaki 14.043, perempuan 13.599, total 27.642.
"Labuhanbatu terdiri dari 9 wilayah kecamatan atau 98 desa/kelurahan. Nah, total kebutuhan Pantarlih yang akan dibentuk sebanyak 1.316. Kalau untuk TPS sudah ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 696," papar Syahrijal Ritonga.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Labuhanbatu, Said Daulay menambahkan Pantarlih yang direncanakan dilantik pada akhir Juni akan melakukan Coklit dalam rangka pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
"Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar pemilih sesuai tata kerjanya," terang Said.
Adapun garis besar tata kerja Pantarlih, antara lain, mencatat pemilih yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan, mencoret yang telah meninggal, mencoret yang telah pindah domisili ke daerah lain.
Selanjutnya, mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, mencoret yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, mencoret data yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.
Selain itu, mencoret yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter, mencoret yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mencatat keterangan berkebutuhan khusus dan lainnya.