Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akan membacakan putusan perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) fiktif senilai puluhan miliar yang membelit Direktur PT Mediasi Delta Alfa (PT MDA), terdakwa Arianto, pada Selasa, 11 Juni 2024.
Demikian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu, (9/6). Sidang akan digelar di ruang Kartika mulai pukul 10.00 sampai dengan selesai waktu setempat.
Majelis hakim akan membacakan putusan perkara tersebut setelah sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pada Selasa, (28/5/2024).
“JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menuntut 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arianto,” demikian dilansir Antara.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Arianto yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin menyatakan mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukumnya.
Pikiran rakyat (PR) melansir, JPU menuntut terdakwa Arianto dijatuhi hukuman 10 penjara karena mempunyai itikad baik untuk membayar dana transaksi kerja sama pengadaan Alkes sesuai kesepakatan pascamenerima dana Rp39.850.000.000 (Rp39,8 miliar) dari Irhami selaku korban.
MDA telah membayar sejumlah Rp28.350.000.000 (Rp28,3 miliar) dalam 16 kali pembayaran kepada korban melalui Rizal Rahman. Dengan demikian, sisa kerja sama yang harus dibayarkan sejumlah Rp11,5 miliar.
Dari setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Rizal Rahman dan PT MDA, Irham beberapa kali menerima fee sejumlah Rp400 juta. “Ini juga diakui oleh pihak Irhami, yakni M. Khaerudin yang juga menerima fee dalam setiap pembayaran di dalam persidangan hingga sebesar Rp2,8 miliar,” demikian PR.
Dalam perkara ini, Tim JPU mendakwa Arianto melanggar dakwaan kesatu, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau dakwaan kedua, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.