Kalabahi, Gatra.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan keberatan dan minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor segera meninjau kembali keputusan tentang penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pasalnya, berkurang 239 jumlah TPS dari Pemilihan Legislatif sebanyak 738 menjadi 499 untuk Pemilukada 2024 berpotensi menurunkan partisipasi pemilih.
“Kami minta KPU tinjau kembali pengurangan TPS di Kabupaten Alor ini. Kalau tetap dengan keputusan terbaru ini akan berpotensi menurunkan partisipasi pemilih Pilkada 27 November 2024 mendatang,” kata Ketua DPC GAMKI Kabupaten Alor, Dematrius Mautuka, Sabtu, (8/6).
“Pengurangan jumlah TPS dapat mengurangi aksesibilitas pemilih, terutama yang tinggal di wilayah terpencil di Kabupaten Alor karena kondisi geografis yang sulit dijangkau,” ujar Dematrius.
Dia menyebutkan, bersama sejumlah pengurus mendatangi Komisi l DPRD Kabupaten Alor untuk audiensi terkait pengurangan TPS oleh KPU Alor, 7 Juni 2024. Mereka diterima Ketua Komisi l Azer Laupada bersama Wakil Ketua Piter Maulobang dan anggota Lasanus Mapada, Syafullah Daeng Mamala, dan Sabdi Adisony Magang Sau.
Kepada Komisi I DPRD Alor, Dematrius, menegaskan, pengurangan jumlah TPS dikhawatirkan menimbulkan antrean panjang dan penumpukan pemilih di TPS. Karena dengan pengurangan TPS berarti pemilih harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mencapai TPS untuk memilih.
“Oleh karena itu, kami dari GAMKI Alor minta DPRD menindaklanjutu aspirasi dengan mendorong KPU Alor untuk mempertimbangkan kembali keputusannya demi kepentingan bersama dan berkelanjutan demokrasi nanti. Hal Ini sangat menyulitkan bagi pemilih yang tinggal jauh dan terpencil dengan akses yang sulit menggunakan transportasi,” tegas Dematrius.
Yang kedua, dapat mengakibatkan penurunan partisipasi pemilih. Oleh karena itu, melalui Komisi l GAMKI meminta KPU mempertimbangkan keputusan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komiisi Ketua Komisi l, Azer Laupada, menerima aspirasi GAMKI dan akan menindaklanjutinya dalam pertemuan bersama KPU pada Senin, (10/6/24), untuk meminta penjelasan KPU Alor terkait pengurangan TPS itu.
Komisi l akan minta penjelasan KPU tentang dasar hukum yang digunakan KPU untuk pengurangan TPS. Apakah dari pusat atau KPU Alor, karena topografi harus menjadi pertimbangan.
“Jika ada pertimbangan hukum dan ketentuan berubah dari pusat sehingga KPU sesuaikan nanti kita bicarakan, sebab harus sesuai dengan kondisi daerah, terutama pada dasar hukum menimbang dan mengingat. Karena angaran untuk Pilkada Alor berjumlah 27 M jadi TPS tidak bisa dikurangi karena sesuai dengan besar anggaran,” kata Aser Laupada.
“Jadi kalau pengurangan TPS tidak sesuai kondisi geografis di wilayah Alor maka kita akan tolak,” tegas Azer.
Dia menyebutkan, dalam pembahasan anggaran tidak dibicarakan tentang pengurangan TPS. Untuk itu, tentunya jumlah TPS masih seperti pada pemilihan legislatif.
“Dalam pembahasan waktu itu tidak ada pemicaraan tentang pengurangan anggaran, jadi jumlahnya masih tetap seperti pemilu legislative 14 Februari 2024 lalu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, kepada awak media menyatakan, ada perubahan jumlah TPS pada Pemilukada 2024 dari Pemilu Legislatif (Pileg) sebanyak 738 menjadi 499. Berkurang sebanyak 239 TPS.
“Pileg 738 TPS Pemilukada 499 TPS. Iya, Pemilu Kemarin per TPS maksimal Pemilih 300 orang sementara Pemilukada nanti maksimal 600 orang per TPS,” kata Munawir Laamin.
Terkait berkurang jumlah TPS, Munawir menyebutlan, hampir di semua daerah berkurang jumlah TPS jika dibandingkan dengan TPS Pemilu Legislatif. Ini baru tahap awal di mana Penetapan TPS ini sebagai lokus acuan bagi KPU untuk melakukan Pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih di Lapangan.
“Karena itu masukan dari semua pihak akan dipaerhatikan KPU, demi pendekatan pelayanan terhadap pemilih. Ini tentunya menjadi perhatian KPU dalam melakukan Coklit nanti sehingga pergerakan jumlah TPS masih berpotensi berubah,” tandas Munawir.