Pati, Gatra.com - Tersangka pengeroyokan terhadap rombongan rental asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terancam bui 12 tahun. Tercatat, satu orang tewas dan tiga lainnya luka dalam peristiwa main hakim sendiri itu.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa yang menggemparkan publik tersebut.
"Sudah tersangka dan kami tahan, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya melalui sambungan telepon pada Sabtu, (8/6).
Kedua tersangkanya adalah EN berusia 51 tahun dan BC berumur 37 tahun. Mereka merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo.
Ketika ditanya, soal adanya kemungkinan dan indikasi penggelapan mobil rental dalam kasus tersebut, ia mengatakan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa BH (52), bos rental mobil asal Jakarta Pusat. Pasalnya, korban harus kehilangan nyawa saat mengambil mobil miliknya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis sore, (6/6).
Korban BH meregang nyawa usai diamuk massa selepas diteriakki maling oleh warga. Nasib mengenaskan juga menimpa ketiga rekan BH, yang tak luput dari amarah warga. Mereka dirawat intensif di RSUD RAA Soewondo Pati karena mengalami luka serius di sekujur badan.
Tidak sampai di situ, mobil Daihatsu Sigra yang ditunggangi para korban menuju lokasi kejadian turut dibakar massa, hingga hangus tinggal kerangka. Kerangka mobil telah dievakuasi polisi untuk dijadikan barang bukti.