Larantuka, Gatra.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli alias Agus Boli, Jumat 7 Juni 2024 sore.
Agus yang ditetapkan sebagai tersangka 7 Mei 2023 lalu terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) atau internet desa yang dikerjakan tahun 2018 dan 2019.
Agus ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam. Sebelumnya sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka. Baru pada panggilan keempat ini datang memenuhi panggilan pemeriksaan dan ditahan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2024, Agus Payong Boli sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar itu. Namun ditolak hakim dalam sidang putusan beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo yang menyidik kasus ini membenarkan pihaknya menahan tersangka Agus Payong Boli untuk 20 hari kedepan.
"Kami tahan tersangka Agus Payong Boli untuk penyidikan selanjutnya. Kami akan segera lengkapi berkas penyidikan unuk melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kupang,” kata I Gede Indra Prabowo Jumat (7/6).
Menurut Gede, kasus ini bermula saat proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp1,4 miliar.
“Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp635 juta,” jelas Gede.
Seperti diberitakan Gatra.Com sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi Agus Boli ini terungkap berdasarkan laporan Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.
“Laporan itu menyebutkan pengadaan Sistem Informasi Desa merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp653 juta dari total Rp1,4 miliar yang bersumber dari dana 44 desa di Adonara, Flores Timur. Setelah melalui penyidikan kami tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Gede.
Pengadaan tersebut berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV Rajawali dan CV Bunda Sakti senilai Rp35 juta untuk tiap desa.
"Kemudian, pelaksanaan proyek dilakukan oleh Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli yang masih adik kandung Agus Payong Boli ini,” kata Gede.
Atas perbuatan tersebut Kejati Flores Timur Cabang Waiweran menyangka Agus Boli melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya, Agus Boli disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta lebih subsidair Pasal 12i juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.