Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Beberapa jenis barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok, MMEA, obat, makanan serta ballpress.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan di tiga wilayah berbeda, yaitu Tegal, Surabaya dan Malang.
Bea Cukai Tegal musnahkan 5.058.852 batang rokok ilegal di Pabrik Indocement Tunggal Perkasa Palimanan (03/06/2024). Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Oktober-Desember tahun 2023 dan Januari 2024 di wilayah Kabupaten Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota dan Kabupaten Pekalongan serta Kabupaten Batang. Dari seluruhnya, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp6.393.712.260 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.652.047.049.
Kemudian di Surabaya, Cukai Tanjung Perak musnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang yang tidak dikuasai (BTD) pada Jumat (17/05). Pemusnahan ini dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu PT Sinergi Jelma Anugerah dan PT Sahabat Agung Sejati di Pasuruan. Barang ilegal tersebut merupakan barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanananya dan barang yang tidak memiliki izin impor sebanyak tujuh kontainer.
“Barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah tidak layak konsumsi dan berbahaya, di antaranya adalah MMEA, obat dan makanan tidak berizin serta barang impor ballpress,” jelas Encep.
Di wilayah Jatim, Bea Cukai Malang juga musnahkan barang bukti hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai pada 29-31 Mei 2024 di PT Alam Sinar, Kabupaten Malang. Rincian barang yang dimusnahkan antara lain 2.985.776 batang hasil tembakau dan 130 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai barang Rp4.128.377.080 dan potensi penerimaan negara Rp2.242.119.256.
Encep menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga pendapatan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.***