Mataram, Gatra.com - Satreskrim Polresta Mataram akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19, senilai Rp12,3 miliar, pada Dinas Koperasi dan UMKM Nusa Tenggara Barat tahun 2020.
Namun langkah ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat oleh penyidik, lantaran hasil audit perhitungan kerugian negara masih mandek di Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, selaku auditor.
“Kalau hasil auditnya sudah keluar, kami akan langsung menetapkan tersangka,” tegas Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (5/6).
Sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, Satreskrim Polresta Mataram bersama BPKP NTB telah melakukan ekspose bersama pada tahap penyelidikan tertanggal 14 September 2023. Ekspose tersebut, dipimpin langsung Anom Bajirat Suta, selaku Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi BPKP Perwakilan NTB. “Kesimpulannya, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Yogi.
Ekspose kembali dilakukan pada tahap penyidikan, tertanggal 19 Februari 2024. Hasilnya, lingkup kegiatan pengadaan masker Covid-19 pada Diskop NTB diduga merugikan keuangan negara. “Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp 1,94 miliar,” ujarnya.
Namun hingga saat ini BPKP NTB belum turun melakukan audit perhitungan kerugian negara. Tim yang akan melakukan audit belum dibentuk, padahal semua dokumen telah diserahkan penyidik. “Tinggal menunggu langkah dari BPKP, tapi tidak jalan. Dokumen semua sudah di BPKP, tinggal menunggu hasil dari BPKP. Cuma sampai detik ini kami tidak tahu siapa yang turun bertugas,” ujar Yogi.
Dengan tidak adanya perkembangan yang diterima penyidik dari hasil ekspose tersebut, tak dipungkiri bahwa penanganan kasus ini terkesan lamban. “Kalau kami sudah selesai. Kita sudah periksa ratusan saksi, baik dari UMKM dan pihak terkait. Termasuk juga ahli, dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelas Yogi.
Pihaknya juga telah bersurat secara resmi ke BPKP NTB, untuk meminta kejelasan dari hasil ekspose yang telah dilakukan. Surat tersebut, tidak hanya ditujukan ke BPKP NTB saja, melainkan juga ditembuskan ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI.