Home Hukum Bareskrim Periksa Komisaris Bank Sumsel Babel Terkait RUPSLB

Bareskrim Periksa Komisaris Bank Sumsel Babel Terkait RUPSLB

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri memeriksa sejumlah Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidi pada Rabu (5/6) ini.

"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidi hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/6).

Chandra menjelaskan pemeriksaan terhadap Eddy tersebut dilakukan pihaknya untuk pertama kali usai kasus dugaan pemalsuan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa," jelasnya.

Selain Eddy, Chandra mengatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Normandy Akil, selaku Komisaris Independen dari Bank BSB.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara kasus tersebut.

Sebelumnya pemeriksaan dilakukan pihak Bareskrim Polri terhadap Asfan Sanaf selaku Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru. Dikonfirmasi terpisah, Asfan menyebut pemeriksaan telah dilakukan dua kali pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.

"Pemeriksaan terkait kehadiran saya pada RUPSLB BSB tgl 9 maret 2020 di Pangkal Pinang, Bangka selaku Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Keuangan dan Perbankan," jelasnya.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3) kemarin.

Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

118