Jakarta, Gatra.com – Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing, menilai pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di sebuah stasiun televisi swasta nasional tidak bisa diproses hukum dari sisi jusnalistik.
“Dari aspek proses komunikasi jurnalistik, Hasto Kristiyanto sebagai narasumber, sekali lagi sebagai narasumber, wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak diproses hukum,” kata Emrus pada Rabu (5/6).
Ia menjelaskan, sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan bahwa Hasto Kristiyanto menyebarkan hoaks, ujarnya kebencian, dan penghasutan karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel.
“Sebab, semua pesan, terutama dalam bentuk produk jurnalistik pasti tersampaikan melalui media massa periodik yang mempunyai lima fungsi sekaligus, yaitu memberi informasi, mendidik, pengawasan, interaksi, dan menghibur,” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Emrus, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui gatekeeping process atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik, antara lain melakukan check and rechek secara ketat.
Menurut Emrus, sebagai media massa periodik yang kredibel, tim redaksi yang dinakhodai seorang pemimpin redaksi, pasti mempertimbangkan semua aspek produk jurnalistiknya secara profesional, termasuk wawancara siaran langsung di media televisi berita nasional.
“Pengalaman saya wawancara siaran langsung di sebuah media massa berita periodik yang kredibel, pewawacara (host) sekaligus berperan sebagai gatekeeping process,” ujarnya.
Lagi pula, seorang host pada sebuah televisi berita nasional yang kredibel wajib "didampingi" satu atau beberapa orang di belakang panggung yang memberi arahan, koreksi atau petunjuk kepada host yang sedang live dengan narasumbernya sehingga produk jurnalistik tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh media yang bersangkutan.
“Seperti dengan mengatakan, 'kami bertanggung jawab penuh atas semua produk jurnalistik kami, baik siaran live atau siaran tunda',” katanya.
Atas dasar itu, ujar akademisi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut, melaporkan Hasto Kristiyanto ke polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers.
“Menurut hemat saya, para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan komunikasi,” katanya.
Atas dasar itu, Emrus menyarankan agar para pihak yang melaporkan Hasto Kristiyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka sembari menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi.