Mataram, Gatra.com - Aksi musik dangdut jalanan (kecimol) di Lombok makin berulah, yakni menampilkan aksi vulgar berupa tarian erotis meningkahi musik saat sepasang pengantin diarak ke rumah mempelai wanita.
Mereka kerap mempertontonkan tarian-tarian erotis yang jauh dari norma adat istiadat masyarakat suku Sasak, Lombok. Bahkan aksinya dipertontonkan pada anak-anak di bawah umur.
Geram dengan kelakuan grup kesenian kecimol, ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Gubernur NTB pada Selasa, (4/6).
"Aksi ribuan anggota AK yang berasal dari berbagai daerah di NTB ini buntut dari oknum-oknum kecimol yang menyajikan tarian erotis dalam kesenian kecimol ketika mentas di tengah jalan raya," kata Korlap aksi Amaq Mila.
Aksi tak senonoh penari atau janger tersebut mendorong lahirnya sejumlah Peratuan Kepala Desa (Perdes) tentang larangan kecimol masuk ke desa.
Korlap aksi yang juga Dewan Pengawas AK-NTB, Amaq Mila, mengatakan, pihaknya sangat dirugikan dengan ulah dan perbuatan oknum kecimol yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Pihaknya tegas menyatakan, kegiatan kecimol yang menampilkan tarian erotis itu bukan anggota AK-NTB.
“Akibat tarian erotis ini melahirkan perdes-perdes di tingkat bawah. Di situ kami tidak setuju sekali. Kita maklumi tentang sumber daya di tingkat desa itu bahwa secara hukum tidak boleh disebut sanggar seni seperti kecimol tetapi harus disamakan secara umum. Jangan sebut kami seolah-olah kafir,” ujarnya.
Amaq Mila bersama 250 anggota kecimol menuntut penegak hukum segera menangkap dan memenjarakan penari erotis kecimol.
Pihaknya juga menuntut agar pihak berwenang men-take down video para konten kreator yang masih mempertontonkan hal-hal tidak senonoh.
“Kesenian ale-ale ini sudah putus urat malunya. Kalau yang kecimol di luar anggota kita ini masih melakukan tarian erotis di depan umum," ujarnya.
Ia menyampaikan, video tarian erotis itu kemudian di-share di medsos. Oknum kecimol itu tidak mau diatur dan asosiasi tidak berhak untuk ikut campur urusan orang lain.
"Kami hanya mengatur diri kita sendiri tetapi akibatnya sekarang itu ketika semua di-share, kebencian lahir di tengah masyarakat tanpa membedakan mana A atau B,” ujarnya.
Pihaknya meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk mengeluarkan Perda atau Pergub untuk mengatur tentang tata laksana kesenian di NTB agar teratur. Tidak hanya peraturan untuk kecimol, tetapi aturan untuk kesenian gendang beleq dan ale-ale.
“Yang jelas kami sangat dirugikan dan hari ini kami akan sampaikan yang penting kami sehaluan dengan masyarakat umum dan dengan pemerintah daerah ingin melihat NTB ini tertib dari goyangan erotis,” tandasnya.
Ketua Majelis Adat Sasak (MAS), Lalu Sajim Sastrawan, menambahkan, sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan Pemdes, hanya saja aturan ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu.
“Ini kan sebagai wujud dari kekesalan. Perdes ini sebelum ditetapkan harus disosialisasikan dulu, gak elok kalau perdes sudah jadi tapi ditabrak sendiri oleh masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah didesak agar membuat regulasi yang mengatur terkait kesenian kecimol. Pemerintah memang sudah menyiapakan, cuma pelaksanaan teknisnya yang belum dibuat pemerintah.
Inilah kemudian oleh MAS atas nama tokoh pendidikan, kemudian menyusun sebuah peraturan yang baik untuk mengatur bagaimana cara berkesenian yang beradab dan menggunakan jalan raya untuk kepentingan umum sehingga tidak ada persoalan.
“Kita juga mengimbau kepada polisi. Ini kan orang begawe, masyarakat punya izin, masyarakat agar juga bisa bertanggung jawab. Kapolsek juga harus tegas jika sudah memberikan izin,” tandasnya.