Home Nasional Patra M. Zen Sebut Ada Tiga Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Patra M. Zen Sebut Ada Tiga Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiytanto selesai diperiksa dengan empat pertanyaan selama dua jam oleh empat penyidik Polda Metro Jaya terkait pelaporan atas dugaan penyebaran berita bohong.

Mengenai hal itu, Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, mengatakan ada tiga pasal yang disangkakan dalam laporan terhadap kliennya.

“Pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6).

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (3) juncto dan pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kendati demikian, Patra menyebut bahwa penyidik mempersilakan Hasto untuk ke Dewan Pers terlebih dahulu. Hal ini karena laporan yang dilayangkan ke Hasto mengenai pernyataannya di stasiun TV Nasional merupakan produk jurnalisme.

“Penyidik mempersilakan kami, untuk pak Hasto, ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan,” sebutnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Hasto di stasiun TV Nasional merupakan haknya untuk menyuarakan kebenaran, termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim MK dan tiga di antaranya dissenting opinion.

Di kesempatan yang sama, Hasto mengklaim bahwa pernyataan yang disampaikannya telah dibuktikan oleh para pakar dan juga dissenting opinion dari tiga hakim MK mengenai putusan sengketa Pilpres.

“Yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan dari proses hukum yang dilakukan di MK,” kata Hasto.

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa pernyataan yang disampaikannya merupakan pendapat pakar, pers, mahasiswa, termasuk para seniman dan budayawan. “Untuk kami suarakan semua merupakan bagian, karena rasa cinta terhadap kebenaran itu,” tutup Hasto.

Untuk diketahui, Hasto hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang membuat pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

119