Home Hukum Diserahkan ke JPU, Ini Ulah Tersangka Tamron dan Achmad Albani dalam Korupsi Timah

Diserahkan ke JPU, Ini Ulah Tersangka Tamron dan Achmad Albani dalam Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penydik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus korupsi timah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, kedua tersangka korupsi timah yang telah dilimpahkan ke tahap dua itu, yakni Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketut menyampaikan peran atau ulah tersangka Tamron dan Achmad Albani dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015–2022, tersangka Tamron alias Aon dibantu oleh tersangka Achmad Albani melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Bahkan, lanjut Ketut, dalam kurun waktu 2018–2019, tersangka Tamron alias Aon dibantu tersangka Achmad Albani juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Pemufakatan jahat tersebut dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ulah tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.

Selain itu, tersangka Tamron alias Aon juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, yakni dengan mengirimkan dana kepada tersangka Harvey Moeis (HM) melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik tersangka Helena Lim (HLN) dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain itu, tersangka Tamron alias Aon juga mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dari pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyana Tamron alias Aon dan Achmad Albani melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terhadap tersangka Tamron alias Aon, Kejagung juga menyangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Tambron alias Aon dan Achmad Albani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang buktinya.

“Sementara itu, terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” ujarnya.

156