Jakarta, Gatra.com – Kejasaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) langsung menahan dua tersangka korupsi timah, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, di katornya bilangan Ranco, Jaksel, Selasa, (4/6), pihaknya langsung menahan kedua tersangka tersebut setelah menerima pelimahan dari Tim Penyik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel akan menahan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 tersebut selama 20 hari ke depan.
“Untuk tersangka A alias AN tetap di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan AA tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersangka Tamron Tamsol alias Aon dan Achmad Albani setelah berkas penyidikannya dalam kasus korupsi timah dinyatakan lengkap (P21).
"Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau disebut tahap II,” ujarnya.
Haryoko menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, Tim JPU Kejari Jaksel sedang mematangkan susunan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sedangkan untuk pembuktian perkara korupsi timah yang membelit Tamron ?Tamsol alias Aon dan Achmad Albani, Tim JPU Kejari Jaksel telah menerima ratusan barang bukti, di antaranya uang sekitar Rp83 miliar pecahan dolar Singapura hingga Australia.
Kejagung menetapkan 22 orang tersangka, terbagi dalam tindak pidana pokok korupsi timah, perintangan penyidikan korupsi timah, dan pencucian uang dari korupsi timah.
Perkara korupsi timah ini merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan hasil audit atau perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).