Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait Putusan MA No 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan sesuai dengan kewenangannya, KY akan memproses.
"KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," kata Mukti dalam keterangan resminya, Senin (3/6).
Menurut Mukti, jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik.
"KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," tegasnya.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Melalui putusan ini, kini seseorang dapat maju sebagai calon kepala daerah dengan syarat berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan lagi saat pencalonannya.
Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) ke Komisi Yudisial (KY).
"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim dikutip dari Antara, Senin (3/6).