Jakarta, Gatra.com - Managing Partner Visi Law Office, Febri Diansyah mengaku mendapatkan honorarium Rp 3,1 miliar saat timnya sempat mendampingi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementan.
Hal itu disampaikan mantan pengacara SYL itu saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6).
“Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami tandantangi perjanjian jasa hukum setelah tanggl 10 atau 11 Oktober setelah Pak SYL sudah mundur dari Menteri Pertanian,” kata Febri menjawab pertanyaan dari hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
“Pak SYL mengatakan secara tegas dana itu bersumber dari dana pribadi. Saya mendengar Pak Syahrul mengatakan mencarikan terlebih dahulu pinjaman dan situasi tersebut pembayaran belum dilakukan. Pada pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta sudah ditahan,” jelasnya.
Sebelumnya Febri menjawab pertanyaan hakim anggota Fahzal Hendri, ia menyebut atas jasanya dalam memberikan pandangan hukum selama penyelidikan perkara tersebut pihaknya menerima honorarium Rp 800 juta.
Dalam perkara ini SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Imam Mujjahidin Fahmid, Panji Harjanto didakwa telah melakukan pemerasan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan dalam periode 2020-2023. Serta, diduga menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.
Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64.