Jakarta, Gatra.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk masa jabatan 2024-2029.
Hal tesebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Mudzakir di Kawasan DPR usai menghadiri agenda proses fit and proper test yang dimulai pada pukul 11.00 WIB.
“Ya, sudah tadi (putusan),” kata Kahar kepada awak media pada Senin (3/6).
Adapun, proses fit and proper test yang dijalani Destry berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Setelah Destry memaparkan visi dan misi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Menurut Kahar, hasil kesepakatan dari sidang internal komidi XI tersebut nantinya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR.
“Sudah terpilih tapi belum sampai ke Paripurna. Baru sah kalau sudah diputuskan di Paripurna,” jelasnya.
Kahar mengatakan, pertimbangan komisi XI mengacu pada hasil kinerja Destry selama 5 tahun terakhir ketika menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Periode 2019-2024. Kemudian, visi dan misi yang disampaikan pada fit and proper test hari ini.
“Bunyi fit and proper test apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Senior Gubernur BI periode kedua, periode kesatu berarti sudah cocok tidak ada komplain. Tadi dia sudah memaparkan menurut kawan-kawan cowok, jadi kita putuskan sepakat,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adapun, Presiden juga dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.
Kemudian, DPR harus menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior paling lambat satu bulan, terhitung dari usul diterima. Lalu, Anggota Dewan Gubernur akan diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.