Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta menjelaskan motif anggotanya yang membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.
Diketahui, anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa membuntuti Jampidsus ketika sedang makan malam di sebuah restoran Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (19/5) lalu.
Meski kejadian itu sudah dibenarkan oleh Polri namun hingga kini Korps Bhayangkara masih bungkam soal tujuan penguntitan tersebut.
"Harusnya penjelasan atau klarifikasi itu dilakukan untuk mencegah asumsi liar kemana-mana," kata Peneliti bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
"Dengan tidaknya penjelasan dampaknya masyarakat melihat tidak adanya kepastian akan apa yang sebenarnya terjadi," sambung dia.
Menurut Bambang, Polri secara tak langsung juga mengabaikan adanya fakta peristiwa penguntitan yang terjadi karena tak mengungkapkan motifnya.
Berdasarkan perspektif studi sosial-politik, lanjut Bambang, hal ini dapat dijelaskan melalui salah satu teori pengekangan masyarakat yang disebut Huxleyan.
Singkatnya, menurut Bambang, dalam teori tersebut pemerintah sengaja membanjiri informasi atau membiarkan asumsi-asumsi semakin liar supaya masyarakat bingung, sehingga akhirnya masyarakat menjadi bersikap acuh atau tidak peduli terhadap informasi.
"Bila itu terjadi tentu bisa dibaca sebagai sinyal-sinyal upaya melemahkan suara kritis masyarakat," tambah dia.
Diketahui, Polri maupun Kejaksaan Agung juga sudah membenarkan adanya kejadian penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus.
Bahkan, Polri juga membenarkan bahwa anggota yang menguntitnya bernama Bripda Iqbal Mustofa (IM).
"Jadi tadi sudah kami sampaikan di awal bahwa memang benar ada anggota yang diamankan di sana, dan identitasnya memang benar (Bripda Iqbal Mustofa) anggota tersebut, dan sudah dijemput sama Paminal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/5024).
Menurut Sandi anggota tersebut juga sudah diperiksa oleh Propam Polri.
Namun, hasil pemeriksaan Propam mentayakan tidak ada masalah sehingga Bripda IM tak disanksi.
"Dari hasil pemeriksaan di Propam, seandainya ada permasalahan pasti disampaikan. Jawaban, kami dapat informasi dari Pak Kadiv Propam menyampaikan bahwa tidak ada masalah," ujarnya.
Di sisi lain, Polri juga menganggap kasus ini sudah selesai sehingga Sandi meminta agar tidak ada pihak yang memperpanjangnya.
Sandi juga menekankan hubungan antara Polri dan Kejagung baik-baik saja.
“Jadi kalau misalnya itu masalah diperpanjang justru kita curiga dengan adanya kita perpanjang masalah ini berarti ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian,” ucap Sandi.