Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif PD BKK Kota Kendal

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif PD BKK Kota Kendal

Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap salah seorang karyawan BUMN, MJW, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013–2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana pada Senin (3/6), menyampaikan, MJW merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Ketut menjelaskan, Tim Intelijen (Satgas SIRI) Kejagung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menangkap tersangka MJW di wilyah Kota Surakarta pada Sabtu siang, (1/6).

“[Ditangkap] sekitar pukul13.00 WIB bertempat di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah,” ujarnya.

Penanangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021.

Saat diamankan, tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,” katanya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, lanjut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.

37