Home Politik Bawaslu Tanggapi Putusan MA Soal Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Bawaslu Tanggapi Putusan MA Soal Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Klungkung, Gatra.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan tersebut mengubah batas minimal usia untuk calon gubernur (cagub) menjadi 30 tahun, dan untuk calon bupati atau wali kota serta wakilnya menjadi 25 tahun, terhitung sejak pasangan calon terpilih.

"Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," ujar Lolly di Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu (1/6).

Lolly menjelaskan bahwa Bawaslu menghormati keputusan ini sebagai bagian dari pelaksanaan undang-undang. Namun, ia juga menekankan bahwa keputusan MA ini masih menunggu penyelarasan dari KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses" tambahnya.

Keputusan MA ini mengabulkan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada 29 Mei 2024.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kecuali dimaknai bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan calon bupati serta wali kota adalah 25 tahun, terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, terjadi perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

MA berpendapat bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak pelantikannya atau sesaat setelah status sebagai calon berakhir. Pembatasan penghitungan usia hanya pada saat penetapan pasangan calon berpotensi merugikan warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan individu yang baru akan mencapai usia minimal tersebut setelah penetapan pasangan calon.

42