Kupang, Gatra.com - Diduga melakukan pungutan liar (pungli) 15 pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang dimutasi. Mutasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan dengan nomor W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Marciana Dominika Djone pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam Surat Keputusan tersebut, tercatat 48 orang pegawai dimutasikan, di mana 15 di antaranya adalah pegawai Rutan Kelas 2B Kupang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT, Maliki membenarkan 15 pegawai Rutan Kelas II B Kupang ikut dimutasi dalam SK Kakanwil Kemenkumham itu.
“Ya, sudah ada SK Kakanwil, 15 pegawai Rutan kelas II B Kuapang dimutasi. Namun saya tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan kategori hukuman bagi petugas yang terlibat. Silahkan hubungi Ibu Kakanwil,” kata Maliki dalam keterangannya pada Sabtu (1/6).
Maliki mengatakan teknisnya, apabila ditemukan kesalahan atau kelalaian petugas maka harus dilakukan pemeriksaan oleh pejabat di atasnya atau atasan langsung yang diduga terlibat, seperti Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kemudian, pemeriksaan akan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diputuskan hukuman apa yang pantas diberikan kepada petugas yang diduga terlibat. Hukuman diberikan jika dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran.
“Sekali lagi, kami dari Divisi Pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam menentukan kategori hukum. Hanya sebatas rekomendasi kepada UPT karena yang terlibat dalam kasus tersebut ada pada tingkat Komandan dan regu jaga. Jadi kami harus menghormati hirarki kewenangan pada tingkat UPT,” Maliki menjelaskan.
Menurutnya, sesuai hasil BAP itu keputusan hukuman disiplin ringan diberikan kepada 12 orang petugas, hukuman disiplin sedang (pemotongan tunjangan kinerja 25%) kepada 1 orang, dan 2 orang dinyatakan tidak terlibat.
Menurutnya, hukuman kepada 15 orang ini sebagai efek jera dan menutup celah penyimpangan dan pelanggaran bagi pegawai lainnya ke depan.
“Punishment atau humuman yang diberikan ini sebagai pembinaan kepada mereka, kedepannya bekerja dengan baik sesuai tupoksi. Karena sebagai seorang abdi negara, ASN, di BAP dalam kasus pungli itu saja sudah berat, apalagi diberikan hukuman,” katanya.