Home Nasional RUU Penyiaran, Ade Armando: DPR Jahat

RUU Penyiaran, Ade Armando: DPR Jahat

Jakarta, Gatra.com – Mantan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ade Armando, menilai DPR jahat terkait ulah ugal-ugalannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

“Kesalahan karena jahat saja. Yang jahat DPR,” kata Ade dalam diskusi publik “Apa yang Salah dengan RUU Penyiaran?” secara daring pada Jumat pekan ini.

Ade menilai DPR jahat karena dalam Pasal 50b Ayat (2)c RUU Penyiaran menyatakan bahwa dilarang menayangkan konten eklusif jurnalisme investigasi.

“DPR menulis bahwa lembaga penyiaran enggak boleh melakukan jurnalistik investigasi. Itu kan jahat,” ujarnya.

Ade berani menilai demikian karena menurutnya isi atau kalimat pada Pasal 50b Ayat (c)2 RUU Penyiaran tersebut tidak melahirkan interpretasi atau tafsir lain.

“Itu jelas dibilang enggak boleh anda melakukan jurnalisme investigatif, enggak ada multi interpretasi dan ini jahat,” ujarnya.

Mantan Ketua Program S-1 Ilmu Komunikasi FISIP UI ini menilai Anggota DPR membuat aturan itu sebagai upaya melindungi diri memreka dari upaya media yang berupaya membongkar kejahatan wakil rakyat.

“Kalau saya enggak ada kata lain, dia berusaha melindungi diri dia dari upaya media untuk bisa membongkar kejahatan-kejahatan mereka,” tandasnya.

135