Home Ekonomi Heboh soal 109 Ton Emas Antam Palsu, Ini Penjelasan Antam

Heboh soal 109 Ton Emas Antam Palsu, Ini Penjelasan Antam

Jakarta, Gatra.com – PT Aneka Tambang (Antam) Tbk., menyatakan bahwa ada 109 ton emas Antam palsu yang diberedar di masyarakat dalam kurun waktu 2010–2021 adalah tidak benar.

“Pemberitaan tersebut tidak benar,” kata Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan (Sekper) Antam dalam keterangan pers mengonfirmasi pemberitaan yang beredar tentang kabar hebohnya emas palsu Antam pada Jumat (31/5).

Ia menyampaikan, Antam yang merupakan anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), BUMN holding industri pertambangan, menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Ia menjelaskan, seluruh produk emas logam mulia Antam juga dilengkapi sertifikat resmi. Selain itu, emas Antam juga diolah di pabrik pengolahan dan pemurnian emas satu-satunya di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Atas dasar itu, lanjut Faisal, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya.

Faisal menyampaikan, perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. Pihaknya telah memiliki saluran komunikasi terkait produk logam mulia Antam.

“Saat ini, seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.

Ia menjelaskan, Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

Selain itu, Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.

25

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR