Home Ekonomi Pemerintah Klaim Angsuran KPR Tapera Lebih Rendah Rp1 Juta Dibanding Komersial

Pemerintah Klaim Angsuran KPR Tapera Lebih Rendah Rp1 Juta Dibanding Komersial

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengklaim bahwa selisih biaya angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera dibanding dengan KPR Komersial mencapai Rp1 juta.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan, dalam hitungannya, biaya ansuran KPR Tapera hanya sebesar Rp2,1 juta per bulan dengan asumsi total harga rumah yang diambil sebesar Rp300 juta. Sedangkan, biaya angsuran KPR Komersial sebesar Rp3,1 juta per bulan.

“Ini kita ilustrasikan kalau memakai KPR komersial angsurannya sebesar Rp3,1 juta per bulan dengan asumsi bunga sebesar 11%. KPR Tapera itu hanya Rp2,1 juta per bulan, itu sudah termasuk tabungan karena sebelum mendapat benefit atau keuntungan peserta harus nabung,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).

Heru juga menjelaskan bahwa kondisi saat ini banyak masyarakat yang masih kesulitan untuk menjangkau kepemilikan hunian dengan harga yang terjangkau di 12 provinsi di Indonesia. Salah satunya terjadi di Provinsi Jawa dan Bali yang memiliki populasi yang tinggi.

“Angka keterjangkauan residensialnya sudah di atas 5, atau sangat tidak terjangkau. Permasalahan ini terjadi dihampir semua segmen, baik MBR, kelas menengah atau pun pekerja kelas atas,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, program Tapera hadir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat supaya dapat memiliki rumah layak.

“Melalui apa? Melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta,” ia menjelaskan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.

Dalam peraturan teranyar itu, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Nantinya, 0,5% dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3%.

22