Jakarta, Gatra.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan bahwa peserta Tapera bisa mencairkan tabungannya jika berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artinya, pencairan tabungan Tapera tidak harus menunggu sampai masa pensiun.
“Jadi itu skema tabungan dan sesuai PP 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena pensiun masuk usia 58 untuk pekerja atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).
“Resign, diberhentikan, di-PHK itu semua nanti akan kita kembalikan,” ia menambahkan.
Dalam kesepatan yang sama, Heru juga mengatakan bahwa pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.
“Hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta Tapera,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Dalam peraturan teranyar itu, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam Pasal 15 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Nantinya, 0,5% dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3%.