Home Ekonomi Pemerintah Tegaskan Tapera Bukan Iuran atau Potongan Tapi Tabungan

Pemerintah Tegaskan Tapera Bukan Iuran atau Potongan Tapi Tabungan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan bahwa mekanisme Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan suatu iuran atau potongan tetapi tabungan.

“saya ingin tekankan Tapera ini bukan potongan gaji atau iuran. Tapera ini adalah tabungan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).

Moeldoko mengatakan, sebelumnya kepesertaan program Tapera dikhususkan untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN) saja, namun saat ini diperluas juga untuk Karyawan Swasta dan Pekerja Mandiri yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Adapun, Tapera dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Moeldoko juga menjelakaan bahwa, dana dari Tapera ini nantinya juga selain digunakan untuk pembiayaan perumahan, tetapi juga bisa dicairkan pada saat sudah tidak lagi menjadi peserta Tapera.

“Tapi nanti beruntungnya pada usia pensiun selesai itu bisa di tarik dalam bentuk dana dengan pemupukan yang terjadi,” jelasanya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

Dalam balied teranyar itu, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Nantinya, 0,5% dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3%.

17