Jakarta, Gatra.com - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diduga diperintah seseorang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Polri tak merespons banyak soal dugaan tersebut.
"Info-info, persepsi-persepsi ada di luar semuanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Jumat, (31/5).
Ketika dipertegas apakah ada yang mengarahkan, Sandi menjawab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah melakukan pembicaraan. Kedua pimpinan lembaga penegak hukum ini bertemu saat kegiatan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, (27/5).
"Secara komprehensif disampaikan dalam hal tersebut. Saya sampaikan lagi, dengan segala kerendahan ketulusan hati, kalau pimpinan sudah bilang tak ada masalah, enggak ada masalah," ungkap jenderal bintang dua itu.
Sandi menekankan permasalahan penguntitan itu telah selesai. Hal itu dipedomani dari pernyataan Kapolri yang menyebutkan tak ada masalah antara Polri dan Kejaksaan.
"Jadi, kalau memang pimpinan menyatakan tidak ada masalah berarti sudah selesai, clear masalahnya," kata Sandi.
Anggota Densus 88 Bripda Iqbal Mustofa telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Iqbal juga telah dibebaskan. Pria berusia 25 tahun itu tidak dikenakan sanksi etik maupun pidana.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin, etika, dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," beber dia.
Bripda Iqbal menyamar sebagai karyawan BUMN saat menguntit Febrie Adriansyah. Dari ponselnya diketahui, Iqbal telah memprofiling Febrie. Bahkan, dia sempat memotret Febrie saat makan malam.