Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung RI mengungkap peran tersangka eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan BGA diduga berperan mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 secara sengaja.
Perubahan itu, jelas Kuntadi, dilakukan dengan merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/5).
Adapun BGA telah ditetapkan tersangka di kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020.
“Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020," ujar Kuntadi.
Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun. Angka kerugian itu dinyatakan Kejagung berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).