Jakarta, Gatra.com - Kelapa sawit adalah salah satu komoditas strategis yang dimiliki Indonesia dan telah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI, Dida Gardera yang mengatakan begitu saat membacakan keterangan tertulis Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam seminar yang digelar oleh Poetra Nusantara Institute di Auditorium Kementerian Koperasi-UKM, Jakarta, Sabtu pekan lalu.
'Masa Depan Petani Sawit Mandiri, Tantangan dan Terobosan' menjadi tema seminnar yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu.
Pemimpin Redaksi Majalah GATRA, Bambang Sulistiyo, pun memandu acara yang dihadiri oleh para petani, koperasi, peneliti, pimpinan badan hingga pejabat kementerian dan lembaga negara itu, lebih dari tiga jam.
Ratusan petani sawit mandiri dari 54 desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) meramaikan secara hybrid.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan tim Poetra Nusantara Instutute, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini," ujar Dida dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, jelang sore tadi.
Lebih jauh Dida menyebut, sawit telah berhasil menciptakan lapangan kerja produktif dan kesempatan kerja, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan penyediaan barang-barang konsumsi.
"Sawit juga berkontribusi terhadap penurunan tingkat kemiskinan di kalangan petani pedesaan, termasuk petani kecil,” dia mengurai.
Kontribusi sawit kata Dida, masih akan dipacu maksimal, biar pertumbuhan ekonomi nasional semakin meningkat. Begitu pula tingkat kesejahteraan rakyat khususnya petani sawit mandiri semakin nyata. "Untuk mendukung tercapainya tujuan itu, pemerintah telah menyiapkan tiga terobosan," katanya.
Pertama, penyusunan revisi Peraturan Menteri Pertanian 3 Tahun 2022 terkait simplifikasi persyaratan pengajuan Program Peremajaan Sawit (PSR) untuk meningkatkan produktivitas tanaman sawit rakyat.
Kedua, Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Perpres 44/2020 tentang ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).
Ketiga, pembentukan National Dashboard, khususnya untuk komoditas yang terdampak kebijakan EUDR. EUDR sendiri adalah regulasi yang mensyaratkan bahwa seluruh produk khususnya yang berasal dari sawit terbebas dari kegiatan atau unsur-unsur deforestasi.
Terobosan kebijakan yang dilakukan pemerintah ini kata Dida, mempunyai tujuan besar untuk melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit secara menyeluruh.
"Ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan keberpihakan produk kelapa sawit di pasar global. Selain itu juga dapat meningkatkan kontribusi komoditas kelapa sawit terhadap perekonomian nasional," ujarnya.
"Yang tidak kalah pentingnya, bisa menjaga keberlanjutan komoditas kelapa sawit Indonesia di masa depan. Semua upaya ini akan berjalan dengan baik, jika ada kerja sama dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit di Indonesia," katanya.