
Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dari total 22 tersangka, ada enam yang dijerat TPPU.
“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5).
Kuntadi menyampaikan, enam tersangka TPPU itu adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL); dan suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis.
Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT, Suparta.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengungkap jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi timah ini mencapai Rp300 triliun.
Angka tersebut bersasarkan perhitungan Tim Jampidsus, BPKP, serta ahli lingkungan. "Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun," kata Burhanuddin dalam konferensi pers.