
Jakarta, Gatra.com - Penyanyi dagdut Nayunda Nabila mengungkapkan beberapa kali menerima pemberian uang dan barang dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku menteri pertanian (Mentan). Pemberian itu pernah diberikan langsung oleh SYL maupun lewat Eselon I Kementan, pegawai Kementan, mantan ajudan SYL maupun keluarga SYL.
Hal itu dikatakan Nayunda saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor pada pnegadilan Negeri Jakarta pusat, Rabu (19/5).
“Minta tolong pak menteri bayar cicilan apartemen, setahu saya uang pribadi karena ngasihnya langsung pas minta tolong itu. Uang nyanyi pernah [dari Muhamad Hatta] bayaran nyanyi Rp20 juta uang pribadi karena atas nama Pak Hatta langsung, ada tas Balen [Balenciaga] warna hitam pemberian dari Pak SYL melalui Hatta, saat itu enggak tahu [harganya],” kata Nayunda menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain itu, Nayunda mengaku sempat menerima transfer uang dari Kasdi. Seingat dia, jumlahnya sebesar Rp20 juta. Kasdi menyebutkan bahwa uang tersebut atas perintah SYL.
"Tiba-tiba dikirim bukti transferan atas nama Pak Kasdi, bilang arahan dari Pak Syahrul. Dari Panji Rp10 juta THR. Engggak minta sih karena dekat. Saya rasa uang saku juga,” ujarnya.
Nayunda menyebut juga pernah mendapat emas dalam sebuah paper bag. Namun ia mengaku tak tahu menahu asal sumber uang yang diberikan kepadanya.
Dalam perkara ini, SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Imam Mujjahidin Fahmid, dan Panji Harjanto didakwa telah melakukan pemerasan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan dalam periode 2020-2023. Serta, diduga menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp44,5 miliar.
Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64.