Home Ekonomi Tolak Program Tapera untuk Pegawai Swasta, Partai Buruh Beri Usulan Begini

Tolak Program Tapera untuk Pegawai Swasta, Partai Buruh Beri Usulan Begini

Jakarta, Gatra.com - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak program Tapera yang baru saja dibuat oleh pemerintah baru-baru ini. Meski begitu, Partai Buruh mengajukan beberapa usulan kepada pemerintah terhadap program Tapera ini.

Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal menyebut bahwa pertama, pemerintah harus merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya. Dalam beleid itu, harus dicantumkan bahwa pemerintah memastikan rumah adalah hak rakyat dengan harga yang murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman/layak, dan lingkungan yang sehat. Pemerintah juga berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau oleh rakyat.

Kedua, iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5%, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5%.

"Di mana total akumulasi dana Tabungan sosial ini bisa dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri dan peserta Tapera saat pensiun otomatis memiliki rumah yang layak, sehat, dan nyaman tanpa harus menambahkan biaya apapun. Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, maka Tabungan sosial tersebut bisa diambil uang cash di akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang sudah dimilikinya," katanya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (29/5).

Ketiga, Program Tapera jangan dijalankan sekarang. Perlu kajian ulang dan pengawasan agar terhindar korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri, dan peserta Tapera.

"Keempat, naikkan upah buruh yang layak agar iuran Tapera tidak memberatkan para buruh. Agar upah bisa layak, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi biang keladi upah murah di Indonesia," tegas Said Iqbal.

Kelima, lanjutnya, Tapera adalah program tabungan sosial dan bukan program asuransi sosial. Maka harus dipastikan jumlah tabungan milik buruh dan peserta Tapera tidak digunakan subsidi silang antarpeserta.

"Karena sifat tabungan sosial beda dengan sifat asuransi sosial. Jadi bila ada yang berkata bahwa Tapera sama dengan program BPJS Kesehatan, maka hal itu adalah keliru. Jangan ada subdisi silang dalam program Tapera," ucapnya.

Keenam, sebelum tapera dijalankan, maka program bantuan biaya perumahan dari program JHT BP Jamsostek diperkuat dan ditambah. Program subsidi bunga bank KPR juga perlu ditambah. Setelah itu, semua dana tersebut diintegrasikan untuk membuat program perumahan yang murah dan layak untuk rakyat.

"Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan Peserta Tapera. Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang kesemuanya membebani rakyat," tegas Said Iqbal.

134