Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan uang hasil penyelundupan narkotika jenis sabu mengalir ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini menyusul penangkapan calon legislatif (caleg) DPRK terpilih dari PKS di Aceh Tamiang, Sofyan, dalam kasus penyelundupan 70 kg sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam memetakan aliran dana. Hal ini salah satu upaya mengusut dugaan uang haram mengalir ke partai.
"Nanti kita sidik TPPU," kata Mukti saat dikonfirmasi pada Selasa, (28/5).
Polri menduga ada sebagian uang hasil penyelundupan narkoba digunakan Sofyan mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif (pileg). Namun, Mukti menyebut nominal angka tersebut masih didalami.
Sebanyak empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram dibekuk di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu, (25/5).
Satu dari empat pelaku berstatus caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yakni Sofyan.
"Empat pelaku yang mengedarkan sabu 70 kilogram berinisial G, RAF, IA, dan S. Barang tersebut milik pelaku S yang merupakan caleg DPRK terpilih Aceh Tamiang dan suara terbesar," kata Mukti Juharsa di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, (27/5).
Mukti menyebut para pelaku merupakan jaringan internasional. Sabu diambil dari Malaysia.
Saat ini pelaku termasuk Sofyan telah dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.