Kupang, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Krispianus Bheda, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang staf pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan pada Selasa, 28 Mei 2024.
Ketua DKPP, Hedi Lugito, menyatakan bahwa Krispianus diberikan sanksi berupa peringatan keras dan pencopotan dari jabatannya.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Bheda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Juli 2019 ketika Pengadu tidak masuk kerja karena sakit.
Krispianus kemudian mendatangi tempat tinggal Pengadu dengan alasan mengantarkan minyak oles, meskipun Pengadu tidak menginginkan kedatangannya.
Krispianus kemudian berusaha mencium secara paksa dan mencoba memperkosa Pengadu, namun Pengadu berhasil menghindar.
Setelah kejadian tersebut, Krispianus beberapa kali melakukan kekerasan seksual nonfisik terhadap Pengadu, termasuk melalui panggilan video dan permintaan foto tidak senonoh.
Krispianus juga sering mengutarakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual dan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu.
Pada Desember 2019, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi ketika mereka dalam perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Krispianus menemui Pengadu di penginapan dengan alasan memerlukan obat, namun datang dalam keadaan mabuk.
Hasil tes kejiwaan pada April 2022 menunjukkan bahwa Pengadu mengalami gangguan depresi akibat trauma dari pelecehan tersebut. DKPP menilai bahwa tuduhan Pengadu terbukti benar.
"DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024-2029," ujar Raka.
Tindakan Krispianus dinilai telah merusak integritas sebagai penyelenggara Pemilu dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman di KPU Manggarai Barat.
Menanggapi putusan tersebut, Krispianus Bheda kepada awak media di NTT menyatakan bahwa dirinya menerima keputusan DKPP meskipun merasa berat di dalam hati.
"Saya menerima putusan itu meskipun dalam hati kecil tidak menerima. Saya masih menunggu surat dari KPU RI. Esok atau lusa pasti sudah ada suratnya," kata dia.