Home Hukum Kejagung Uangkap Hasil Pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Kepulauan Babel dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Uangkap Hasil Pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Kepulauan Babel dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017–2022, Erzaldi Rosman Djohan (ERD), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (28/5), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan pada Senin (27/5).

Kejagung memeriksa Erzaldi selaku gubernur Kepulauan Babel periode tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah. Pemeriksaan berlansung selama 7 jam, yakni mulai pukul 10.00–18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Ketut, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyampaikan 22 pertanyaan kepada Erzaldi. “Total 22 pertanyaan,” ujarnya.

Puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik pada pokoknya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Kepulauan Babel dan tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk.

Selanjutnya, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Babel dan tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Babel.

“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Ketut, sepengetahuan saksi bahwa kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang.

“Begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan,” katanya.

Dengan kata lain, lanjut Ketut, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

8. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

13. Reza Adriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

14. Alwin Albar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).

16. Harvey Moeis (HM), perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia tersangka korupsi dan pencucian uang.

17. Beneficiary Owner PT TIN, HL.

18. Marketing PT TIN, FL.

19. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–2019, SW.

20. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, BN.

21. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020–2021 & Definitif–sekarang, AS.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo,menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

108