Home Hukum Gazalba Saleh Bebas, KY Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Gazalba Saleh Bebas, KY Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi Yudisial (KY) dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pihaknya menaruh perhatian mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal ini sebagai inisiatif KY karena menjadi perhatian publik.

“Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial. Hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. KY berwenang menganalisi sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mukti kepada wartawan, Selasa (28/5).

Ia menjelaskan, meski KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi. Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaga antirasuah menghargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim sebagai produk peradilan.

“Tentu kita Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut. Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” ujar Ali, Senin (27/5).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan (eksepsi) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara, Senin (27/5).

Hakim beralasan yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas sistem penuntutan tunggal. Direktur Penuntutan KPK dinilai tak berwenang sebagai penuntut umum dan melakukan penuntutan perkara tipikor dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp200 juta dan TPPU senilai Rp25,7 miliar. Gazalba didakwa menggunakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain dengan membelanjakannya dengan identitas dan nama orang lain.

Gazalba diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Termasuk terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

46