Home Hukum Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Pabrik Sabu Dalam Apartemen di Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Pabrik Sabu Dalam Apartemen di Batam

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil membongkar pabrik rumahan sabu cair di Apartemen Queen Victoria Batam, Senin (27/5). Dalam penindakan ini, tiga orang tersangka diamankan beserta 62 botol sabu cair.

 

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan tim lapangan selama 2 bulan. Petugas meringkus AR, IT dan PR, yang berada di dalam kamar nomor 18-C2.

"Ini merupakan lokasi pengolahan sabu cair menjadi berbentuk kristal bening atau laboratoriun mini yang memanfaatkan ruangan dalam apartemen. Dari hasil penindakan ini, petugas menciduk sepasang suami istri dan seorang pria," katanya.

Yan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan keberhasilan dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau yang masuk dari luar negeri atau diracik di Batam

"Ketiga tersangka yang kita amankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Para tersangka juga positif mengkonsumsi methapethamin. Petugas masih mengumpulkan barang bukti sabu dan mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujarnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander menjelaskan, dari tiga tersangka yang diamankan petugas menyita sedikitnya 62 botol berisi 33,5 liter sabu cair. Saat penangkapan, tersangka AR sedang meracik sabu cair menjadi kristal di lantai 18 apartemen tersebut.

"Dari 62 botol ukuran 700 mili berisi sabu cair, sebanyak 6 botol sudah digunakan untuk diracik menjadi kristal bening.  Ada 10 botol telah dipisahkan oleh tersangka untuk rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumsel untuk diolah. Dari 1 botol sabu cair dapat diracik menjadi 2 kg sabu kristal," terangnya.

Atas perbuatannya, Donny menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

239