Home Ekonomi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh Tipis 1,3% jadi Rp95,7 Triliun per April 2024

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh Tipis 1,3% jadi Rp95,7 Triliun per April 2024

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp95,7 triliun per 30 April 2024. Capaian tersebut tumbuh tipis sebesar 1,3% secara tahunan (year on year/you) dibanding periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi tersebut setara dengan 29,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai terdiri dari Bea Masuk yang tercatat sebesar Rp15,7 triliun, Bea Keluar Rp5,8 triliun, dan Cukai Rp74,2 triliun.

“Untuk Bea Cukai kita lihat bea masuk Rp15,7 triliun sudah kita kumpulkan ini mengalami penurunan tipis dari tahun lalu 0,5 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Mei 2024 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (27/5).

Menurutnya, kinerja dari bea masuk dipengaruhi oleh penurunan tarif efektif BM dari 1,47% menjadi 1,35%, walaupun nilai impor mengalami kenaikan 0,9% (yoy). Lalu, adanya penurunan penerimaan dari komoditas utama seperti kendaraan roda 4, suku cadang kendaraan, dan gas alam & buatan.

Kemudian, untuk bea keluar sebesar Rp5,8 triliun atau sekitar 33,0% dari target APBN 2024. Realisasi ini tumbuh 40,6% (yoy) yang dipengaruhi oleh BK mineral yang tumbuh 6 kali lipat dari tahun sebelumnya dampak implementasi kebijakan relaksasi kebijakan.

Sedangkan, penerimaan Cukai hingga akhir April 2024 sebesar Rp74,2 triliun atau 30,2% dari target APBN 2024. Capaian turun 0,5% (yoy) dipengaruhi oleh turunnya Cukai hasil tembakau.

Adapun hal tersebut disebabkan oleh total produksi HT tumbuh namun terjadi shifting yakni golongan 1 turun 3,0% (yoy) golongan 2 tumbuh 14,2% yoy. Lalu, tarif efektif mengalami tren penurunan sama seperti 2023.

Menurut Bendahara Negara itu, DJBC secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan rokok illegal dengan jumlah penindakan lebih dari 4.000 penindakan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan 220 juta batang dan perkiraan nilai Rp 311,3 miliar.

20