Home Ekonomi Menkeu Sri Mulyani Klaim 16.451 kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Sudah Dibebaskan

Menkeu Sri Mulyani Klaim 16.451 kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Sudah Dibebaskan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sebanyak 16.451 kontainer atau sekitar 62,3% dari total 26.415 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sudah dibebaskan.

Sri Mulyani mengatakan, dari 62,3% tersebut sebanyak 15.662 kontainer sudah selesai dari sisi kepabeanan, 73 kontainer di reekspor dan 716 kontainer ada di dalam pengawasan bea cukai.

“Bagaimana kemajuan penanganan semenjak kami dan Permendag baru dalam hal ini dengan Menko Perekonomian pergi ke Tanjung Priok, saat ini sudah di selesaikan 16.451,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Mei 2024 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (27/5).

Lebih lanjut Bendahara Negara itu juga menjelaskan bahwa jumlah kontainer di pelabuhan Tanjung Priok yang telah selesai sebanyak 9.444 kontainer atau 54,6% dari 17.304 kontainer. Sedangkan, untuk Tanjung Perak yang telah selesai sebanyak 7.007 kontainer atau 76,9% dari 9.111 kontainer.

“Meskipun kita melakukan ini, kita tetap mengawasi dalam artian yang ingin kita selesaikan adalah berhentinya supply chain gara-gara kontainer tidak bisa keluar ini tentunya memengaruhi produksi dan ini kita selesaikan,” imbuhnya.

Menurutnya, untuk kontainer yang isinya barang-barang yang menimbulkan risiko termasuk risiko industri dalam negeri, Pemerintah akan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan Permendag.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini para pegawai Bea dan Cukai bekerja selama 24 jam dalam sepekan.

“Kalau kemarin libur 4 hari mereka enggak ada yang libur, mereka bekerja terus, bekerja dengan para importir meminta untuk submit dokumen, kita berkomunikasi dengan para pemilik barang kita juga akan menjadi jembatan dengan tempat penimbunan sementara,” jelasnya.

Menurut Menkeu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia meminta Dirjen Bea Cukai untuk menambahkan jumlah karyawan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak agar kasus penumpukan kontainer ini cepat selesai.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor serta mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun sebagai pengganti peraturan tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan pada 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan yang di antaranya relaksasi perizinan impor. Setidaknya ada 7 kelompok seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

Lebih lanjut, pada hari kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik. Komoditas tersebut diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.

13