Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri mengungkapkan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan (S) menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal itu masih berdasarkan hasil introgasi awal. Mukti masih akan mendalami hal tersebut. "Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi introgasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ucap Mukti di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/5).
Mukti menjelaskan, dalam kasus ini Sofyan terlibat perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu. Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka termasuk Sofyan. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap sejak bulan Maret lalu.
Selain mendalami soal potensi penggunaan uang hasil penjualan narkoba, polisi juga akan mendalami soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Iya nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024) di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Mukti sebelumnya mengatakan Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024, terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi.
Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.