Jakarta, Gatra.com- Polda Jabar menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembununan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, berhasil ditangkap. Pegi alias perong diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, banyak masyarakat yang masih meragukan jika sosok yang ditangkap tersebut bukan merupakan sosok pembunuh Vina dan Eky yang sebenarnya.
Salah satunya adalah foto yang diterima Gatra.com yang memperlihatkan sebuah percakapan di grup media sosial.
Di sana, salah satu akun menyebutkan jika foto pria yang disebut Pegi merupakan seorang tukang bakso langganannya di kawasan Palem Raya, Bandung bernama Bang Mamut.
Akun tersebut mengatakan jika tukang bakso tersebut dijadikan kambing hitam karena disebut sosok otak pembunuhan Vina dan Eky.
"Itu kang bakso langganan gue, di Bandung Palem Raya, Heran pntes akhir akhir ini kagak jualan ternyata dijadiin kambing hitam namanya bang mamut umur 35-38 kalo ga salah ya, orangnya baik, gua dengar" dia dibikin identitas egi, polisi ni licik guys," begitu tulis akun tersebut.
Atas informasi itu. Polda Jawa Barat meminta agar masyarakat tidak berspekulasi dan tergiring opini-opini yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. "Tidak usah terpancing dengan opini-opini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dihubungi, Kamis (23/5).
Di sisi lain, publik menilai foto pria yang disebut Pegi juga berbeda dengan ciri-ciri yang disebar polisi sebelumya terutama di bagian rambut. Ciri-ciri sebelum tertangkap disebut polisi jika Pegi mempunyai rambut keriting. Namun, foto pria yang disebut Pegi dan sudah ditangkap mempunyai rambut lurus
Surawan pun tak mau berkomentar lebih jauh soal hal tersebut. Ia menegaskan saat ini, pihaknya masih fokus untuk memeriksa Pegi yang baru tertangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast juga menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman setelah menangkap Pegi.
Menurutnya, nanti polisi bisa memastikan jika yang bersangkutan benar merupakan DPO yang diburu selama delapan tahun terakhir ini sesuai dengan pasal 185 KUHAP.
"Tentu berdasarkan keterangan yang bisa kita dapatkan seperti kita sampaikan harus memenuhi alat bukti yang cukup baik bedasarkan pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli akan kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO kan," jelasnya.
Kemudian, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani setelah satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa malam (21/5).