Home Hukum Polri Ungkap Tiga dari Lima Tersangka Pembegalan Casis Bintara Polri Merupakan Residivis

Polri Ungkap Tiga dari Lima Tersangka Pembegalan Casis Bintara Polri Merupakan Residivis

Jakarta, Gatra.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima begal yang membacok calon siswa (casis) bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (19), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tiga orang di antaranya merupakan residivis.

"Dari penangkapan pelaku, kemudian tim Subdit Jatanras melakukan pengembangan dari pelaku utama sampai penadah, sehingga tersangka yang berhasil ditangkap ada 5 orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/5)

Kelima tersangka itu adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Dari kelima tersangka ini, tiga orang merupakan residivis.

"AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor. Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Wira.

AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada 2022, yang kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat. AY saat itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, tersangka MS alias Conde, yang berperan sebagai joki, juga pernah masuk penjara. MS divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian motor (curanmor).

"Terhadap tersangka MS setelah pendalaman, terhadap kasus yang pernah dialami, mulai tahun 2010 MS pernah ditangani Polsek Batu Ceper, yang mana kasus yang menjeratnya itu kasus curanmor sudah mendapatkan vonis 1 tahun. Kedua, tahun 2011 pernah ditangkap kasus yang sama yaitu curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang," bebernya.

Pada 2014, MS yang berperan sebagai joki juga pernah ditangkap Polsek Neglasari karena aksi begal. Dalam kasus ini, MS divonis 1 tahun penjara

"Tahun 2017 ditangani Polres Metro jaksel terlibat kasus begal lagi, yang mana terhadap kasus keempat mendapatkan vonis 2 tahun 6 bulan di LP Cipinang. Kasus kelima, tahun 2019 Polsek Pademangan perkara begal dan sudah vonis 2 tahun di Lapas Cipinang," katanya.

"Kita akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal," tambahnya.

Satu Tersangka Ditembak Mati

Aksi begal ini terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Arjuna Utara, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakbar. Saat itu Satrio hendak melakukan psikotes untuk seleksi Bintara Polri tiba-tiba dipepet para pelaku.

Salah satu pelaku lalu membacok Satrio dengan golok. Satrio melawan hingga kelingkingnya putus dan pahanya terluka.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian itu dan menangkap para pelaku satu per satu. Salah satu tersangka yakni PN ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap.

11