Jakarta, Gatra.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih kemenangan signifikan dalam sidang dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada 21-22 Mei 2024.
Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, mengatakan bahwa MK telah memutuskan untuk menerima Eksepsi yang diajukan oleh PKS dan menolak Permohonan dari beberapa partai lain.
"Alhamdulillah, Putusan Dismisal MK kemarin, Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Mei 2024 ini memutuskan: Menerima Eksepsi Pihak Terkait (PKS); dan Menolak Permohonan Pemohon (PPP) untuk Dapil Aceh 1, Menolak Permohonan Pemohon (Partai Demokrat) untuk Dapil Aceh 2, Menolak Permohonan Pemohon (PAN) untuk Dapil NTB 1, dan Menolak Permohonan Pemohon (Partai Gerindra) untuk Dapil Maluku Utara," ujar Zainudin Paru.
"Dengan hasil ini, empat calon anggota legislatif dari PKS, yaitu Gufron, M.A, Nasir Jamil, Johan Rosihan, S.T, dan Izzudin Al Qosam Kasuba, telah resmi menjadi caleg terpilih dan akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029," lanjutnya.
Zainudin menegaskan, PKS turut memenangkan eksepsi di beberapa Dapil yang di mohonkan oleh Partai Politik lain untuk tingkatan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.
Kemenangan ini dianggap sebagai bukti soliditas dan kekuatan hukum yang dimiliki oleh PKS dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
PKS menekankan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Tim Hukum dan Advokasi Partai, Struktur, Anggota, dan simpatisan Partai yang telah memberikan dukungan penuh.