Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung di di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (21/5), menyampaikan, Tim Intelijen Kejagung menangkap Ani sore tadi sekitar pukul 15.20 WIB.
“Berhasil mengamankan terpidana [Ani] yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ani tidak melakukan perlawanan atau bersikap koperatif saat akan ditangkap Tim Intelijen Kejagung sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, terpidana [Ani] diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” katanya.
Ani ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
MA memutuskan terdakwa Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan Terpidana Jumaliati Febriani alias Ani bersalah,” ujarnya.
Ketut menyampaikan, melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.